ini dia politik di indonesia
0
JurnalAktual.com - Indonesia adalah sebuah negara hukum yang
berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem
pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut
sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90%
penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil
presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang
juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di
dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan
Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA
yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di
antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi
Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta;
dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi
menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi
kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih
anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum
legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang
disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut
sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan
negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia,
Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan
umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme
seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana
setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5%
untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak
1998[butuh rujukan] telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang
politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan
kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2
kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya
Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan
undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten
dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut
kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam
satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong,
pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya
oleh UUD NKRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota
terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
PostJurnalAktual.com
JurnalAktual.com adalah portal media independent, dan wadah yang menampung berita dan artikel-artikel bermanfaat untuk dijadikan konsumsi bacaan maupun referensi di dunia maya.
